Setelah begitu lama dan susahnya proses pembuatan e-ktp, masyarakat dikejutkan dengan edaran dan pemberitahuan bahwa e-Ktp tidak boleh difotokopi. Beragam reaksi masyarakat menanggapinya. Namun yang perlu diperhatikan saat ini adalah anggota dewan sendiri merasa aneh. Lembaga-lembaga negara sendiri menyebutnya Aneh, "Aneh kok KTP tidak boleh difotokopi".
Lain DPR lain pula YLKI. Lebih ekstrim lagi YLKI justru mengecam keterlambatan edaran tersebut. Terlambat, kelau memang benar demikian seharusnya pemberitahuan ini dari awal lagi.
Aparat pemerintah dari tinggkat RT, kelurahan, Provinsi hinggga negara ironisnya justru tidak mengetahuinya. bahkan menurut seorang penduduk, mengaku disuruh memfotokopinya untuk arsip.
Lantas bagaimana sebenarnya e-ktp tersebut dan apa yang dilakukan untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari? Minta yang berwajib menjelaskannya kepada masyarakat sejelas-jelasnya.
Lain DPR lain pula YLKI. Lebih ekstrim lagi YLKI justru mengecam keterlambatan edaran tersebut. Terlambat, kelau memang benar demikian seharusnya pemberitahuan ini dari awal lagi.
Aparat pemerintah dari tinggkat RT, kelurahan, Provinsi hinggga negara ironisnya justru tidak mengetahuinya. bahkan menurut seorang penduduk, mengaku disuruh memfotokopinya untuk arsip.
Lantas bagaimana sebenarnya e-ktp tersebut dan apa yang dilakukan untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari? Minta yang berwajib menjelaskannya kepada masyarakat sejelas-jelasnya.